Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

PKB Nonaktifkan Ayah Ronald Tannur dari Partai dan Fraksi di DPR: Kami Tak Menolerir

Fraksi PKB memastikan telah menonaktifkan Edward Tannur dari fraksi di DPR RI sekaligus partai. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
DPR RI - IST
Edward Tannur (kiri), ayah tersangka kasus penganiayaan berujung pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (kanan), kembali maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Fraksi PKB memastikan telah menonaktifkan Edward Tannur dari fraksi di DPR RI sekaligus partai. 

Hal itu dilakukan PKB menyikapi kasus putranya, Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti

Ronald Tannur divonis bebas, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun pidana penjara pada anak Anggota Dewan itu. 

Penonaktifan Edward Tannur ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo saat melakukan audiensi dengan keluarga almarhum Dini di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi dari DPR RI," kata Heru, Senin. 

Heru mengatakan, pihaknya tak menolerir tindakan Ronald Tannur

PKB juga memastikan tak memberikan perlindungan, meski Ronald adalah anak dari kadernya. 

"Siapa pun anggota DPR dari partai PKB sekaligus keluarganya, kami tidak akan menolerir dan tidak akan pernah memberi perlindungan," ucapnya. 

Heru menilai vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini janggal. 

"Sangat janggal sekali, bahkan tidak ada satu pun pasal yang dituntut digunakan," ucap Heru. 

"Jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan, bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku tidak ada inisiatif membawa korban ke rumah sakit, ini yang janggal," lanjutnya. 

Baca juga: Keluarga Tunjukkan Foto Jenazah Dini usai Dilindas Mobil Ronald Tannur ke DPR

Heru pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengusut majelis hakim yang menangani perkara tersebut. 

Sebelumnya, KY mengaku sudah mulai menurunkan tim investigasi untuk mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini. 

"Saya mendapat informasi dari tim investigasi, sudah turun dan sudah melakukan penelusuran. Sudah mulai mencari bukti-bukti beberapa," Kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewanta, Jumat (26/7/2024) dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV. 

Sejumlah bukti tengah dikumpulkan oleh Tim Investigasi KY, termasuk bakal mempelajari berkas putusan hakim secara utuh. 

Nantinya, bukti-bukti tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memutus perkara Ronald Tannur

"Kami juga belum mendapat putusannya, putusan yang utuh. Sehingga kita belum bisa mempelajari seutuhnya," katanya. 

"Ketika cukup bukti dan kita pelajari putusan itu apakah wajar atau tidak, logis atau tidak. Itu lah yang menjadi pintu masuk kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim," lanjutnya. 

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin sidang Ronald Tannur diketahui juga sudah mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Jumat (26/7/2024) kemarin. 

Namun, Damanik tak merinci untuk kepentingan apa ia mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya.  

Damanik tampak berjalan tergesa-gesa ketika awak media memperhatikannya.

Ketika ditanya apakah datang mengonfirmasi putusan Gregorius Ronald Tannur, ia dengan tegas menyangkal.

"Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik sembari bergegas memasuki Pengadilan Tinggi.

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim, Kamis (25/7/2023). 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved