Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Vonis Ditunda, Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Yudhi Mahyudin Hadir Pakai Penyangga Leher

Terdakwa kasus korupsi, Yudhi Mahyudin tampak mengenakan penyangga atau gips di leher.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Terdakwa kasus korupsi, Yudhi Mahyudin tampak mengenakan penyangga atau gips di leher, pada sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). 

Hal itu mengingat, pembacaan duplik, tahap terakhir sebelum putusan berlangsung pada Selasa (23/7/2024) lalu.

Sedangkan untuk mencermati perkara ini, menurut Majelis Hakim membutuhkan waktu yang lama.

"Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak panjang ceritanya. Memang majelis hakim punya keterbatasan juga sih karena waktunya singkat banget," ujar Hakim Fahzal.

Karena itulah putusan akan dibacakan pada pekan depan, Selasa (30/7/2024).

Putusan akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi rencana mau dibacakan Hari Selasa tanggal 30. jam 10 ya. Pagilah. Karena ada empat perkara sih," kata Hakim Fahzal.

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya telah dituntut empat hingga lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.

Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.

Baca juga: Keterbatasan Waktu, Hakim Tunda Pembacaan Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Kemudian keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan demikian lantaran jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved