Senin, 29 September 2025

Judi Online

KPAI Minta Anak yang Terjerat Judi Online Direhabilitasi

KPAI meminta agar penanganan anak yang terlibat judi online dilakukan berdasarkan pendekatan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Kompas/Bonfilio
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta agar penanganan anak yang terlibat judi online dilakukan berdasarkan pendekatan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jasra mengatakan keterlibatan anak-anak dalam judi dan prostitusi online berpotensi menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia meminta agar anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi secara tuntas.

"Jika anak terlibat, katakanlah berhadapan dengan hukum, kita berharap aparat hukum melakukan pendekatan undang undang sistem peradilan pidana anak dan tentu anak-anak akan direhabilitasi secara tuntas," ujar Jasra dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dirinya menilai keterlibatan anak-anak dalam judi online bisa diakibatkan orang tuanya.

Baca juga: Sosok T di Balik Kasus Judi Online Disebut Kebal Hukum, DPR Suruh Satgas Judol Bubar: Percuma

Kondisi ekonomi, kata Jasra, dapat memaksa anak terjerumus ke dalam permainan judi online.

"Mungkin saja karena bapaknya judi maka anaknya juga diajak. Karena bapaknya judi, maka anaknya diminta menampung hasil judi itu," ungkap Jasra.

Baca juga: Sindikat Penjual Rekening Penampung Judi Online Jakbar Dikendalikan WNI di Kamboja

Sebelumnya, PPATK mencatat dari anak usia 11-19 tahun, ada 197.054 anak yang bermain judi online dengan deposit mencapai Rp 293,4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan