Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Terungkap, Johnny G Plate dan Subkontraktor Lakukan 'Pertemuan Gelap' di Hotel hingga Lapangan Golf
Menurut jaksa, saat itu ada beberapa pihak terkait proyek BTS yang turut bermain golf yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo,
Pertemuan-pertemuan tidak resmi itu kemudian dianggap jaksa berdampak pada pembangunan tower BTS 4G Kominfo yang bermasalah di berbagai penjuru Indonesia.
Karena itulah, jaksa mempertahankan tuntutannya terhadap Jemy Sutjiawan.
"Dengan berbagai hal tersebut, kami sebagai penuntut umum akan tetap pada kesimpulan sama dalam tuntutan kami," kata jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Jemy Sutjiawan selain dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pangdam Udayana Mayjen TNI Harfendi Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung usai Olahraga
Jaksa menilai Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika
korupsi
Johnny G Plate
subkontraktor
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.