Rabu, 1 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Susno Duadji Ingatkan Hakim Sidang PK Saka Tatal agar Tak Main-main: Indonesia Memperhatikan Anda

Eks Kabareskrim, Susno Duadji ingatkan hakim sidang PK Saka Tatal agar tidak main-main dan bisa berlaku adil dalam memutuskan perkara sidang.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN - Eks Kabareskrim, Susno Duadji ingatkan hakim sidang PK Saka Tatal agar tidak main-main dan bisa berlaku adil dalam memutuskan perkara sidang. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) hari ini, Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pengajuan PK tersebut merupakan upaya Saka Tatal untuk memulihkan nama baiknya, karena sebagaimana diketahui, ia sudah menjalani vonis hukuman selama delapan tahun penjara.

Sidang PK ini pun menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Sehingga, diharapkan sidang PK Saka kali ini dapat memberikan keadilan dan mengungkapkan kebenaran lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam tersebut.

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji pun turut mengingatkan hakim sidang PK Saka tersebut, agar tidak main-main dan berlaku adil dalam memutuskan perkara sidang ini.

Sebab, kasus ini menjadi sorotan publik hingga saat ini, bahkan seluruh masyarakat Indonesia memperhatikannya.

"Tapi kalau menclang-menclong berarti Indonesia kapan baiknya dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda."

"Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh," tegas Susno yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar tersebut, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Adapun, tiga hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang PK Saka adalah Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua.

Kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Susno Duadji Yakin 100 Persen Kasus Vina Bukan Pembunuhan, tapi Kecelakaan

Dalam perkara ini, Susno meyakini bahwa kasus Vina itu merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

Baca juga: Saka Tatal Pede Menang Sidang PK, Terima Banyak Dukungan-Siapkan 4 Bukti Baru dari Sosok Misterius

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno.

Susno menjelaskan, bukti bahwa peristiwa tersebut adalah kecelakaan sudah ada, mulai dari sepeda motor hingga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diyakini hanya ada satu, yakni deket flyover Talun.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Apabila Vina dan Eky dibunuh, kata Susno, maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?" jelas Susno.

Namun, jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.

Atas dasar tersebut, Susno pun memiliki keyakinan bahwa hakim di persidangan ini akan mengadili sidang PK Saka dengan  memutuskan kalau kasus ini adalah kecelakaan.

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji.

"Ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.

Saka Tatal Yakin Menang Sidang PK

Saka yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus Vina tersebut kini berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Ditanya mengenai persiapannya menjelang sidang PK besok, Saka mengaku siap untuk membuktikan ketidakbersalahannya tersebut.

Saka bahkan meyakini bahwa memenangkan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon besok.

"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka, Selasa (23/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," sambungnya.

Dukungan dari warga setempat dan keluarga juga membuat Saka yakin akan memenangkan sidang PK tersebut.

Saka meyakini dukuangan dari masyarakat luas ini akan membantunya dalam proses PK itu.

"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan. Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," katanya.

"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan, silakan diolah kembali," ujarnya dengan penuh keyakinan.

Pengacara Saka, Titin Prialianti mengaku akan terus berjuang dalam memenangkan sidang PK.

Sebab, menurutnya, sidang PK ini merupakan satu-satunya cara untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara, sekaligus membersihkan nama Saka yang telah bebas dari penjara.

“Saya sih karena di 2016 juga kan mengalami melihat dan menyaksikan apa sih yang terjadi sebelumnya saya menyadari betul, waktu itu saya pedih banget, luar biasa cuman mungkin dukungannya tidak sampai ke sana seperti sekarang ini,” katanya saat podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (22/7/2024) malam.

Titin mengaku, sejak menjadi kuasa hukum dari delapan terpidana, ia sangat yakin mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Pasalnya, Titin mengklaim dirinya dapat melihat kasus ini penuh rekayasa dari awal terlebih saat masuk di meja hijau.

“Saya yang menyaksikan di persidangan, saya yang waktu itu menyadarkan bukti, kok begitu sulit gitu karena apa? Ini jangan-jangan karena mereka orang miskin karena mereka kuli bangunan jadi ngenes banget orang miskin sulitnya mencari keadilan,” tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Eks Kapolda Jabar Wanti-wanti Hakim yang Akan Adili PK Saka Tatal: Satu Indonesia Memperhatikan Anda

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved