Sidang Replik, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan DD dan YM dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ masuk agenda replik (tanggapan penggugat) terhadap keempat terdakwa yang dibacakan JPU di Tipikor.
Editor:
Content Writer
Tidak hanya itu, adanya pengakuan saksi ahli berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh Jaksa, ternyata setelah dicek oleh terdakwa belum membaca semua dokumen yang terkait.
"Bagaimana satu kasus dugaan korupsi yang telah melibatkan begitu banyak saksi fakta, tetapi pada sesi pembacaan tuntutan hampir tidak menggunakan keterangan-keterangan yang baru diperoleh dari proses persidangan sebelumnya," tuturnya.
Baca juga: Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Hal ini semakin menguatkan pendapat keluarga bahwa DD adalah pihak yang dikorbankan demi kepentingan tertentu.
Setelah mengalami kasus ini keluarga DD berpendapat ada tiga jenis kasus korupsi, pertama adalah korupsinya ada, dan yang dijadikan tersangka benar pelakunya. Kedua, kasus korupsinya ada tetapi yang dijadikan sebagai terdakwa adalah bukan pelaku.
Sedangkan ketiga adalah kasus korupsi yang sebenarnya tidak ada korupsinya. Untuk kasus yang didakwakan terhadap DD termasuk kategori ketiga bahwa tidak ada korupsi karena tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan dengan cara melanggar hukum.
“Yang dipilih untuk dikorbankan adalah mereka yang lemah karena tidak punya power (misalnya pensiunan) dan tidak punya harta," keluhnya.
Mengakhiri wawancara, keluarga DD meminta kepada majelis hakim agar DD terbebas dari tuduhan, dinyatakan tidak bersalah demi kebenaran. Keluarga juga berharap agar masyarakat memperoleh pembelajaran bahwa tidak semua terdakwa yang menjalani persidangan adalah benar pelaku tindak korupsi.
"Ada banyak kondisi yang ternyata dapat menempatkan seorang yang jujur, pekerja keras, dan sangat loyal terhadap perusahaan dan pekerjaannya malah dikorbankan sebagai terdakwa tindak korupsi," tutup keluarga mengakhiri pembicaraan. (***Fin***)
Baca juga: Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
Pengamat Sebut Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Tak Lepas dari Rumusan Pasal 2 & 3 UU Tipikor |
![]() |
---|
Setelah Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ditahan di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Disebut Bikin Permen Langgar 2 Perpres dan Aturan LKPP |
![]() |
---|
Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Harta Rp600 M |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook setelah 120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.