Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Tepis Keterangan Polda Jabar, Pemandi Jenazah Bersumpah Tak Ada Bekas Luka Samurai di Badan Vina

Menurut Euis, dirinya tidak menemukan satupun luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina saat memandikan. Ini berbeda dengan keterangan polisi.

Tribunnews
Kasus Vina Cirebon. Penjelasan Polda Jabar soal kondisi jasad almarhumah Vina Cirebon ternyata ditepis oleh pemandi jenazah bernama Euis. 

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Sumber: TRIBUN JAKARTA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan