Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Terungkap di Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh Tekan dan Iming-imingi Asisten Untuk Ubah Keterangan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut-sebut sempat tekan dan iming-imingi asistennya, Prasetyo Nugroho untuk mencabut keterangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tulisan asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho ditampilkan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024). 

Tekanan tersebut juga, diiringi dengan iming-iming imbalan.

Gazalba dalam hal ini memberi penawaran akan menyekolahkan anak Prasetyo jika dia mengubah keterangan.

"Tekanan tersebut disertai juga dengan adanya iming-iming dari Gazalba Saleh yaitu bila saya mencabut keterangan di persidangan, maka anak saya akan disekolahkan dan akan dicarikan kerja. Seperti itu Pak ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawan Praseto.

Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, Gazalba membantah adanya tekanan terhadap Prasetyo.

"Seperti yang disampaikan oleh JPU tadi ada surat permintaan untuk mempercepat eksekusi. Saya tidak pernah langsung menyatakan seperti itu. Saya tidak pernah melakukan penekanan kepada saudara saksi," kata Gazalba.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Gazalba Saleh didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved