Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, PDIP: Nuansa Politisasinya Kental Sekali 

Deddy mengatakan dalam konteks penegakan hukum PDIP sangat menghormati langkah yang diambil KPK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Dok. Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

Adapun, pada Rabu (17/7/2024) KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Selain kantor Wali Kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Mbak Ita.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex ketika dikonfirmasi, Rabu.

Sementara, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan, yaitu Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, dari pihak swasta.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Tessa mengatakan, ada tiga perkara yang sedang diusut di Semarang.

Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved