Direktur PKBI Skakmat Menkes soal Penggusuran Kantor PKBI dari Putusan Pengadilan: Mana Buktinya?
Eko mengatakan, pihaknya meminta bukti tersebut jika diklaim penggusuran sudah berdasarkan putusan dari pengadilan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Eko Maryadi menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.
Bahwa penggusuran kantor PKBI di Jalan Hang Tuah, Jakarta Selatan pada 10 Juli 2024, sudah berdasarkan putusan pengadilan.
Eko mengatakan, pihaknya meminta bukti tersebut jika diklaim penggusuran sudah berdasarkan putusan dari pengadilan.
"Kalau kita mau lihat mendasarkan pada putusan pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung," kata Eko dihubungi, Rabu (17/7/2024).
Ia menerangkan, putusan pengadilan tersebut sifatnya itu non executable atau tidak bisa dieksekusi.
"Putusan pengadilan terhadap penggusuran dan perampasan aset milik PKBI oleh Kemenkes. Termasuk kategori non executable tidak bisa dieksekusi," terangnya.
Baca juga: Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Kesehatan hingga Rp13 Triliun
Artinya, lanjut Eko, PKBI dan Kemenkes itu harus duduk bersama berdialog memutuskan secara bersama-sama. Peruntukan atau pemakaian tanah tersebut.
"Jika benar-benar Menteri Kesehatan bilang bahwa sudah sesuai dengan keputusan pengadilan. PKBI meminta surat bukti perintah pengadilan untuk penggusuran," kata Eko.
"Kalau Menkes punya surat perintah dari pengadilan ini. Kami akan pergi dengan senang hati," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal penggusuran paksa kantor pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Budi Gunadi mengklaim penggusuran tersebut berdasarkan putusan pengadilan
"Itu salah satu contohnya (sengketa tanah) antara kita dengan yayasan swasta.
Tanah itu dicatat oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN jadi sertipikatnya sudah ada," kata Budi kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Kaum Buruh Singgung Hakim MK Tak Pernah Rasakan Upah UMP hingga Putar Otak Cari Tambahan
Ia melanjutkan karena sudah lama dahulu, jadi dikuasai oleh pihak swasta.
"Ini yang kita diskusikan dengan mereka, ini bagaimana tanah milik negara yang kita ingin pakai," jelasnya.
Akhirnya, kata Budi, diajukan ke pengadilan oleh pihak PKBI dan dimenangkan oleh Kemenkes.
"Jadi, kemarin dilaksanakan oleh keputusan pengadilan," tegasnya.
Menkes menerangkan bahwa pihaknya selalu mencari win-win solution. Atas hal itu ia mengaku terbuka dengan setiap masukan.
"Misalnya butuh alokasi tempat, ruangan khusus, semua itu bisa diskusikan dengan baik. Yang jelas jangan sampai ada aset pemerintah apalagi yang sudah resmi tercatat, kemudian beralih kepada pihak swasta," tandasnya.

Diketahui, Rabu (10/7/2024) Kantor PKBI didatangi sekitar 100 personil Satpol PP dibackup oleh puluhan aparat kepolisian dan TNI, untuk melakukan pengusiran atas lahan yang ditempati sejak 1970.
Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI sebagai eksekutor aksi penggusuran memaksa PKBI keluar dari Hang Jebat yg sudah ditempati selama 55 tahun berdasarkan Pergub Gubernur DKI No.207/2016.
PPDS di Rumah Sakit Digaji Pemerintah, Menkes : Cara Mencetak Banyak Dokter Spesialis di Indonesia |
![]() |
---|
Rusia Umumkan Temuan soal Vaksin Kanker, Menkes Harap Uji Klinisnya Ada di Indonesia |
![]() |
---|
Bukan Obat, Ini Strategi Pemerintah Turunkan Jumlah Pasien Kanker Paru di Indonesia |
![]() |
---|
Kemenkes Targetkan RSUD di Setiap Provinsi Bisa Bedah Jantung Terbuka pada 2026 |
![]() |
---|
Mantan Menkes Nila F. Moeloek: Ideologi Kesehatan Harus Berpihak dan Libatkan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.