Gibran Mundur dari Wali Kota Solo
Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Disebut Lepas Tanggung Jawab Demi Dukung Adik dan Kakak Iparnya
Pengamat politik Ujang Komarudin angkat bicara soal langkah Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo.
Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.
Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.
Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.
Baca juga: Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo, Kemendagri Masih Tunggu Proses di DPRD
Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.
“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo Dinilai Tepat, Pengamat: Tinggal Sekarang Nunggu Pak Prabowo |
---|
Talkshow Overview Tribunnews 18 Juli 2024: Gibran Tinggalkan Solo |
---|
Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo, Kemendagri Masih Tunggu Proses di DPRD |
---|
Teguh Prakosa Bicara soal Pengganti Gibran: Belum Tentu jadi Plt Wali Kota, Tunggu Paripurna |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.