Kamis, 2 Oktober 2025

Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Disebut Lepas Tanggung Jawab Demi Dukung Adik dan Kakak Iparnya

Pengamat politik Ujang Komarudin angkat bicara soal langkah Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Presiden RI (Wapres) 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka saat ditemui awak media usai bertemu Wapres RI Ma'ruf Amin di Kediaman Dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Rabu (24/4/2024). 

Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.

"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.

Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.

Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.

Baca juga: Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo, Kemendagri Masih Tunggu Proses di DPRD

Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.

“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved