Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Pimpinan KPK

MAKI Minta Pansel Tidak Gugurkan Nurul Ghufron Jadi Capim KPK, Mengapa?

MAKI meminta agar pansel KPK tidak menggugurkan Nurul Ghufron sebagai capim KPK. Ini alasannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Nurul Ghufron menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah. MAKI meminta agar pansel KPK tidak menggugurkan Nurul Ghufron sebagai capim KPK. Ini alasannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Adapun gugatan Ghufron tersebut dikabulkan oleh MK dan berbuntut masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang menjadi Desember 2024.

Selain itu, dia juga sempat menjadi sorotan lantaran menggugat Dewas KPK ke PTUN DKI Jakarta lantaran keberatan terkait kasus dugaan pelanggaran etik soal mutasi ASN Kementan hingga masuk ke tahap persidangan.

Baca juga: 525 Orang Daftar Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Tak sampai disitu, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan wewenang.

Sementara, putusan PTUN lantas memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang etik Ghufron.

Padahal, Dewas KPK sudah menyusun putusan dan hendak dibacakan tetapi kadung sudah ada putusan PTUN tersebut.

Sebagai informasi, pendaftaran capim sudah ditutup pada hari ini dengan jumlah pendaftar mencapai 525 orang.

Adapun rinciannya adalah 318 orang untuk capim KPK dan 207 orang untuk calon anggota Dewas KPK.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved