Calon Pimpinan KPK
MAKI Minta Pansel Tidak Gugurkan Nurul Ghufron Jadi Capim KPK, Mengapa?
MAKI meminta agar pansel KPK tidak menggugurkan Nurul Ghufron sebagai capim KPK. Ini alasannya.
Adapun gugatan Ghufron tersebut dikabulkan oleh MK dan berbuntut masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang menjadi Desember 2024.
Selain itu, dia juga sempat menjadi sorotan lantaran menggugat Dewas KPK ke PTUN DKI Jakarta lantaran keberatan terkait kasus dugaan pelanggaran etik soal mutasi ASN Kementan hingga masuk ke tahap persidangan.
Baca juga: 525 Orang Daftar Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Tak sampai disitu, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan wewenang.
Sementara, putusan PTUN lantas memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang etik Ghufron.
Padahal, Dewas KPK sudah menyusun putusan dan hendak dibacakan tetapi kadung sudah ada putusan PTUN tersebut.
Sebagai informasi, pendaftaran capim sudah ditutup pada hari ini dengan jumlah pendaftar mencapai 525 orang.
Adapun rinciannya adalah 318 orang untuk capim KPK dan 207 orang untuk calon anggota Dewas KPK.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.