Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Peran 2 Tersangka Penyerangan Jurnalis Kompas TV saat Liput Sidang SYL: Pukul-Rusak Kamera

Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV saat sidang vonis SYL. Berikut peran kedua tersangka.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri) memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Senin (26/2/2024). Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV saat sidang vonis SYL. Berikut peran kedua tersangka.   

"Karena gue panas, alat gua rusak, ya panaslah maksudnya emosi. Terus gue teriak lagi 'koruptor' gitu," ujar Vimala.

"Mereka enggak sukalah kayaknya. Yaudah gue dikejar sampai sana. Gue dikejar," tambahnya.

Ia mengungkapkan, bukan hanya kamera Kompas TV saja yang rusak, tetapi ada juga kamera milik CNN Indonesia TV dan tvOne serta tripod MNC TV yang rusak imbas kericuhan tersebut.

IJTI Kutuk Penyerangan Jurnalis saat Sidang SYL

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengutuk penyerangan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh kelompok pro SYL.

Herik mengungkapkan penyerangan oleh pendukung SYL itu wujud ancaman kepada jurnalis terkait kemerdekaan pers.

"Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan terhadap para jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini. Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis, bukan hanya bentuk pelanggaran informasi yang baik kepada publik, tetapi juga ancaman terhadap kemerdekaan pers," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Soal Dugaan Pendukung SYL Serang Jurnalis, Polisi: Korban Berikan 2 Alat Bukti

Herik mendesak agar polisi mengusut insiden ini dan menangkap seluruh pelaku penyerangan.

Dia berharap aksi penyerangan terhadap jurnalis ini tidak kembali lagi di kemudian hari.

"Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut."

"Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggungjawab dan harus dihentikan, tidak boleh di masa mendatang kejadian lagi. Untuk itu, IJTI akan mengawal sampai tuntas, sampai pelaku-pelaku itu diseret dan diambil tindakan menurut hukum," tegas Herik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza/Abdi Ryandi Shakti)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved