Rabu, 1 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Pasca-Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Masih Bisa Jadi Tersangka Lagi? Ini Pandangan Paskode

Status tersangkanya dibatalkan, apakah Pegi Setiawan tidak bisa ditetapkan lagi menjadi tersangka?

|
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). 

"Ya haknya Pegi yang merasa dirugikan dapat menggugat ganti rugi baik akibat kerugian yang bersifat materiel maupun immateril dengan gugatan perdata," kata Fickar.

Sementara Pengacara kondang , Hotman Paris mengatakan, Pegi belum bebas secara substansi karena dalam putusan hakim tunggal Eman Sulaeman, hanya menyebutkan ada pelanggaran hukum acara.

Apabila penyidik mau memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, menurut Hotman, penyidikan bisa dilanjutkan lagi.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial.

Terlebih lagi, hakim juga menyebutkan bahwa Pegi belum pernah diperiksa oleh Polda Jabar sebagai calon tersangka maupun saksi kasus sebelum benar-benar ditetapkan tersangka.

Dengan demikian, Pegi kemungkinan bisa dijerat hukum lagi dan jika penyidik mau, bisa memanggilnya kembali sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bantahan pihak Pegi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM merespons pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebutkan bahwa kliennya masih bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Menurutnya, putusan hakim soal pembebasan Pegi sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Di mana, amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Polda Jabar) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni, pekan lalu.

"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved