Lakukan Penyamaran, Petugas Jaring WNA Tiongkok & Vietnam di Jakarta Barat Terkait Prostitusi Online
Para WNA ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, karena terlibat prostitusi online.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam.
Keenam WNA yang terkena razia di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat itu diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, karena terlibat prostitusi online.
"Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera bergerak melakukan operasi intelijen keimigrasian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, Senin (15/7/2024).
Melalui aksi penyamaran, petugas berhasil mengamankan saudara VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN.
Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan Warga Negara Vietnam, dan LQ (33 tahun) Warga Negara Tiongkok.
Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi.
Berikut ini barang bukti yang diamankan petugas:
a) 5 (lima) buah paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT;
b) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ:
c) 6 (enam) buah telepon genggam;
d) 16 (enam belas) alat kontrasepsi;
e) 1 (satu) buah pelumas;
f) Uang tunai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
g) 2 (dua) buah telepon genggam milik saudara VDN yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.
Setelah diamankan, keenam Warga Negara Asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para Warga Negara Vietnam yaitu VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan. Warga Negara Tiongkok, yaitu LQ menggunakan ITAS Investor saat berada di Indonesia.
VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita bawaannya mendapat upah prostitusi Rp 10.000.000,- per kencan.
Para Warga Negara Asing ini berkegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal atau Visa yang diberikan.
"Karenanya, mereka disangkakan melanggar melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya.
Keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara tentunya akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.
"Penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan Warga Negara Asing," tutup R. Andika.
Sumber: Tribun Banten
Sumber: Tribun Banten
Gadis Sukabumi Dipaksa Menikah dengan WNA China, Dedi Mulyadi Soroti Kasus TPPO dan Pemerasan |
![]() |
---|
Sinergi KSP-Imigrasi Soetta Perkuat Desa Binaan & PIMPASA, Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural |
![]() |
---|
Mendes Yandri Paparkan 12 Rencana Aksi, Tawarkan Kerja Sama dengan Tiongkok Majukan Desa |
![]() |
---|
Siswa Asal Banten Raih Medali di Ajang Bergengsi International Mathematics Competition di Vietnam |
![]() |
---|
Peringatan 60 Tahun Tibet Dihadiri Xi Jinping dan Delegasi Pusat Tiongkok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.