Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Mahfud MD Sebut 2 Hal Serampangan Kasus Vina yang Dilakukan Polri, Termasuk Penetapan Pegi Tersangka

Mahfud MD menilai, ada dua hal serampangan yang dilakukan Polri dalam menangani kasus kematian Vina Cirebon.

Tangkap Layar Kompas TV
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai ada dua hal serampangan yang dilakukan Polri dalam menangani kasus kematian Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai ada dua hal serampangan yang dilakukan Polri dalam menangani kasus kematian Vina Cirebon.

Mahfud MD menyebut, hal serampangan pertama ialah Polri tiba-tiba kembali mengusut kasus kematian Vina dan Eky setelah adanya film.

"Kasus ini kan 2016, dikatakan ada buron A, B, C. Hilang kasus ini, baru muncul lagi sesudah ada film Vina: Sebelum 7 Hari, lho baru orang ingat lagi lalu dikejar lagi," ungkap Mahfud dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Menurut Mahfud, jika tidak serampangan, maka seharusnya sejak awal dicari pelaku pembunuhan Vina Cirebon itu.

Hal kedua menurut Mahfud ialah Polri yang meralat daftar DPO dari tiga menjadi satu setelah Pegi Setiawan ditangkap.

"Serampangan kedua, katanya tiga (buron). Lalu diumumkan yang dua fiktif, tidak ada," ungkap Mahfud.

Padahal, lanjut Mahfud, tiga DPO itu merupakan dakwaan jaksa yang dicantumkan di putusan pengadilan dalam proses persidangan.

"Ini kan serampangan namanya, sehingga waktu itu saya hanya menyatakan yaitu lebih dari unprofessional, itu kira-kira akan melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam, sehingga kira-kira di situ. Tetapi kita buktikan dulu."

"Dan sekarang terbukti. Berarti itu sudah bisa mulai dipakai sebagai novum," ungkapnya.

Peluang 7 Terpidana Bebas

Lebih lanjut, Mahfud menilai, ada peluang tujuh terpidana kasus kematian Vina kembali memperjuangkan keadilan setelah Pegi Setiawan memenangi sidang praperadilan.

Itu menjadi peluang, bisa saja tujuh terpidana tidka bersalah.

Baca juga: Buntut Bebasnya Pegi Setiawan, Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

"Bisa menjadi novum (bukti baru, red). Bahwa kalau ini (Pegi Setiawan) dulu dianggap satu paket pelaku, hanya saja belum tertangkap, lalu sesudah ditangkap kemudian ternyata tidak, berarti yang tujuh ini tidak dong," ujarnya.

"Logika kita kan satu paket, dulu dakwaannya 11 orang, yang tiga lari, yang delapan masuk, kemudian yang satu kecil dikeluarkan dulu. Berarti ini, karena ini satu paket dakwaan, seharusnya ini menjadi novum," jabarnya.

Pegi Setiawan Bebas

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti)  Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved