Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Mahfud MD Sebut 2 Hal Serampangan Kasus Vina yang Dilakukan Polri, Termasuk Penetapan Pegi Tersangka

Mahfud MD menilai, ada dua hal serampangan yang dilakukan Polri dalam menangani kasus kematian Vina Cirebon.

Tangkap Layar Kompas TV
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai ada dua hal serampangan yang dilakukan Polri dalam menangani kasus kematian Vina Cirebon. 

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti)  Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved