Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi

Dugaan menikmati atau menerima fasilitas atau uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam hal pertimbangan yang meringankan. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam uraiannya majelis hakim menyanggah nota pembelaan SYL dan kuasa hukum atas sejumlah fakta yang telah terungkap dalam persidangan. 

Salah satunya soal pemberian mobil kepada Indira Chunda Thita Syahrul. 

"Jika terdakwa tidak menyetujui mengenai keberadaan mobil tersebut semestinya terdakwa memerintahkan saksi Indira Chunda Thita mengembalikan mobil tersebut di kementan karena itu bukan haknya" kata hakim. 

Lalu terkait perekrutan Tenri Bilang Radisyah sebagai honorer Kementan, hakim menyebut SYL dengan kekuasannya selaku mentan merekomendasikan cucunya sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya. 

"Bukan hanya terkait honor yang diterima saksi Tenri Bilang Radisyah tetapi juga berkaitan dengan bagaimana terdakwa telah melakukan kekuasan dan kewenangan sebagai seorang Menteri untuk merekomendasikan saksi Tenri Bilang Radisyah yang merupakan cucu sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya, karena bekerja sebagai tenaga honorer di Kementan bukanlah tugas belajar sebagaimana diutarakan terdakwa," tandas hakim. 

Dalam persidangan majelis hakim juga mengungkap adanya sejumlah pengembalian kepada KPK. 

Di antaranya pengembalian uang oleh dua anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul Putra.

Hakim menyebut Kemal Redindo Syahrul menyetorkan uang sebesar Rp253 juta ke rekening penampungan KPK pada 5 juni 2024. 

Sementara, Indira Chunda Thita menyetorkan uang Rp293 juta ke rekening penampungan KPK pada tanggal 25 juni 2024.

"Uang sebesar Rp253  juta yang disetor oleh saksi Kemal Redindo Syahrul pada tanggal 5 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK, merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat eselon 1 Kementan RI," kata hakim. 

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas dasar itu, majelis hakim meyakini Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi terkait jabatannya. 

Majelis hakim lalu menjatuhkan vonis 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30 dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun kurung penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ucap Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kader PDIP Donny Istiqomah soal Kasus Harun Masiku

Menurut majelis hakim, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved