Menyesal Setelah Ditangkap KPK, Terdakwa Kasus Korupsi Pesawat Garuda Minta Dibebaskan
Dia pun berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Terlebih Soetikno telah dihukum dalam perkara yang penyidikannya dilakukan KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Permintaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
"Bagi saya Majelis Hakim Yang Mulia adalah tempat terakhir di dunia ini untuk saya mencari dan mendapatkan keadilan. Sekali lagi Majelis Hakim Yang Mulia, saya memohon dengan sangat agar saya bisa diputus bebas dari perkara ini," ujar Soetikno di dalam persidangan.
Baca juga: KPK Tegaskan Penggeledahan di Rumah Advokat PDIP Didasari Surat Perintah
Dalam pleidoinya, sang terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.
Dia pun berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Terlebih Soetikno telah dihukum dalam perkara yang penyidikannya dilakukan KPK.
"Saya sangat menyesal atas kesalahan yang telah saya perbuat tersebut sehingga saya berharap tidak dimasukan lagi dalam pusaran peristiwa yang sama yang hukumannya telah saya jalani. saya jera dan sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.
Selain penyesalan, Soetikno juga mengungkit soal keluarganya dalam pleidoi ini.
Baca juga: KPK Didesak Segera Periksa Petinggi BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
Bahkan katanya, dia sampai membohongi cucu-cucunya saat menjalani hukuman dalam perkara lain.
"Saya harus berbohong kepada cucu-cucu saya, Yang Mulia, bahwa kakeknya sedang kuliah dan masuk asrama. Mereka kadang bertanya, 'Kok opa sekolah tidak selesai selesai terus dan lama sekali sekolahnya'. Cucu-cucu saya telah menjadi korban dari kesalahan saya terdahulu," katanya.
Dalam perkara ini, ada terdakwa lain yang semestinya juga membacakan pleidoi atau pembelaan.
Terdakwa yang dimaksud ialah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Namun dari pihak Emirsyah belum siap untuk menyampaikan pleidoinya hari ini, Rabu (10/7/2024).
Mereka pun meminta agar sidang pembacaan pleidoi ditunda hingga pekan depan.
"Untuk dari kami Yang Mulia, kami mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, kami belum siap. Mohon penundaan satu minggu saja Yang Mulia, jika berkenan Yang Mulia," ujar penasihat hukum Emirsyah Satar kepada Majelis Hakim.
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran 5 Petinggi Travel Haji: Usut Cara Dapat Kuota Tambahan dan Permintaan Uang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun |
![]() |
---|
KPK Analisis Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung di Manokwari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.