Senin, 6 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas

Penyidik KPK AKBP Rossa lagi-lagi dilaporkan ke Dewas usai diduga melanggar etik karena menggeledah rumah advokat PDIP tanpa surat perintah.

Tribunnews.com/Ilham
Donny Tri Istiqomah. Penyidik KPK AKBP Rossa lagi-lagi dilaporkan ke Dewas usai diduga melanggar etik karena menggeledah rumah advokat PDIP tanpa surat perintah. 

Rossa Sempat Dilaporkan ke Dewas usai Sita Ponsel dan Buku Sekjen PDIP

Sebelumnya, Rossa juga sempat dilaporkan ke Dewas KPK oleh kelompok masyarakat sipil bernama Aliansi Gerakan Peduli Hukum pada 19 Juni 2024 lalu terkait dugaan pelanggaran etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDIP milik Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dari ajudan Hasto, Kusnadi.

“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna.

Prabu menganggap apa yang dilakukan Rossa tersebut tidak sesuai prosedur dan cenderung ugal-ugalan.

Dia menilai tindakan penyitaan oleh Rossa itu telah melanggar ketentuan yang terutang dalam KUHAP.

Baca juga: Sekjen PDIP Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku 4 Juli Mendatang

Adapun dugaan pelanggaran tersebut yaitu Rossa telah berbohong dengan menyebut ada panggilan dari Hasto untuk Kusnadi.

Namun, kenyataannya, barang bawaan Kusnadi justru disita oleh Rossa di dalam Gedung Merah Putih KPK.

“Stafnya Pak Hasto, K (Kusnadi) dalam hal ini mengikuti perintah penyidik, kata penyidik dipanggil oleh bapak (Hasto), staf pasti mengikuti perintah pak Hasto tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai dua, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” tutur Prabu.

Atas perbuatan mengelabui Kusnadi, Rossa disebut sebagai penegak hukum yang justru berani menerobos hukum dan melanggar aturan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved