Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Balas Pantun Jaksa 'Dengar Tuntutan, Nangis Sesenggukan', Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Syahrul Yasin Limpo membalas pantun yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK terkait tangisan dalam pleidoi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membalas pantun yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK terkait tangisan dalam pleidoi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Balasan pantun itu disampaikan SYL melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pantun jaksa KPK yang dimaksud yakni: Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan, nangis sesenggukan.
Tangisan yang dimaksud di dalam pantun itu menurut penasihat hukum SYL merupakan bentuk kepasrahan SYL.
"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah iba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata segala kebesaran dan kekuatan itu," ujar penasihat hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen di dalam persidangan.
Bahkan terkait tangisan, kubu SYL mengungkit tokoh Islam, Umar Bin Khattab yang konon ditakuti bangsa jin.
"Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khatab yang iblis pun takut padanya tak segan-segan menangis bercucuran air mata," ujar Koedoeboen.
Selain bentuk kepasrahan, tangisan itu juga menurut penasihat hukum merupakan cerminan merasa dizalimi oleh jaksa penuntut umum.
Menurut penasihat hukum, jika tidak ikut terharu atas tangisan tersebut, maka nuraninya dipertanyakan.
"Tangis Terdakwa yang jujur disampaikan Terdakwa tanpa rekayasa karena benar-benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jika kita tidak terharu dengan tangis terdakwa, maka perlu dipertanyakan tentang Nurani kita semua," katanya.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.