Sudah Diatur dalam KUHP Baru, Hukuman Kerja Sosial untuk Narapidana Butuh Aturan Teknis
Pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan denda untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki kesalahannya
Ia menyampaikan perlu kajian yang serius dari pemerintah apabila memang hukuman pidana kerja sosial akan diberlakukan di Indonesia. Mengingat secara substansi pidana kerja sosial sebenarnya telah diatur dalam Pasal 85 KUHP yang baru.
“Penerapan pidana kerja sosial sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaannya. Memang substansinya sudah diatur dalam Pasal 85 KUHP yang baru."
"Pemerintah benar-benar perlu membuat kajian yang komprehensif untuk membuat aturan pelaksanaan sehingga dapat diterapkan dan memberikan manfaat yang besar dalam sistem peradilan di Indonesia dan bagi masyarakat dan bagi negara kita” pungkasnya.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi platform diskusi yang produktif untuk membahas langkah-langkah praktis dan kebijakan yang diperlukan dalam implementasi pidana kerja sosial di Indonesia.
Dengan menghadirkan para pakar di bidang hukum, seminar ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang mendalam serta solusi yang konstruktif terhadap permasalahan over capacity di Rutan dan Lapas serta menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif.
Remisi Massal HUT ke-80 RI: 8.417 Narapidana Bebas, Negara Hemat Uang Makan Rp639 Miliar |
![]() |
---|
Lapas Jatim Bersih-bersih, 37 Napi Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Operasi Senyap di Ciamis: 49 Napi Dipindahkan ke Garut Atasi Overkapasitas |
![]() |
---|
Menteri Imipas Agus Andrianto: Kerja Sosial Bukan Hukuman, tapi Jalan Kembali ke Masyarakat |
![]() |
---|
UKI Kukuhkan Prof. Dr. Aarce Tehupeiory sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.