Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Sidang Kasusnya Dilanjutkan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jadi Tahanan

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali masuk tahanan.

Tribunnews.com/Ibriza
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali masuk tahanan. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali masuk tahanan.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Sebagaimana diketahui, sidang kasus Gazalba dibuka kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan Gazalba.

"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan, Senin.

Majelis hakim memperpanjang masa penahanan Gazalba Saleh selama 57 hari ke depan, terhitung dimulai pada Senin ini. Adapun Hakim Agung nonaktif itu ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan," kata Hakim.

Pantauan Tribunnews.com usai persidangan ini berakhir, terdakwa Gazalba Saleh langsung dijemput oleh mobil tahanan KPK.

Gazalba didampingi oleh sejumlah jaksa KPK untuk kembali menjalani masa penahanan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Hal tersebut ditegaskan hakim ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).

"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan amar putusan.

Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut," lanjut hakim.

Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved