Sempat Bebas, Gazalba Saleh Memohon kepada Hakim Agar Tak Ditahan
kuasa hukum terdakwa Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, agar kliennya itu tidak ditahan kembali.
Hal tersebut ditegaskan hakim ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).
"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan amar putusan.
Baca juga: KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Tangani Perkara Gazalba Saleh Diganti
Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut," lanjut hakim.
Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.
Majelis hakim berpendapat surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.
Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," tegas hakim.
Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang memutus banding ini, di antaranya Subachran Hardi Mulyono selaku hakim ketua beserta Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Banyak Sekali Skandal di Era Sunarto Ketua MA |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Gibran Utus 3 Pengacara Pribadi, Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun Kembali Ditunda, Mengapa? |
![]() |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Subhan Sang Penggugat Gibran: Saya Tak Pansos dan Cari Popularitas! |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka TPPU Kasus Sritex |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.