Kasus Suap di MA
Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim
Kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di lingkungan MA yang melibatkan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh akan dilanjutkan kembali.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal lagi.
Namun putusan sela itu dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (24/6/2024).
Majelis Hakim PT DKI pun memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar Hakim Ketua banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyono.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.