Senin, 6 Oktober 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Hasyim Asy'ari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Dulu Dilaporkan Wanita Emas, Kini Anggota PPLN

Hasyim Asy'ari lebih dulu dilaporkan oleh Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas ke DKPP soal tindakan asusila, kini dilaporkan anggota PPLN

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan lebih dulu oleh Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas atas tindakan asusila.

Hasyim Asy'ari dilaporkan pada Kamis (22/12/2022).

Namun, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.

Padahal, Hasnaeni mengaku melakukan perjalanan bersama ke sejumlah tempat di Yogyakarta bersama Hasyim Asy'ari.

Konon, perjalanan itu bertujuan untuk melaksanakan ziarah pada pada 18 Agustus 2022.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Meski akhirnya tidak terbukti melakukan asusila, tapi pertemuan itu dinilai tidak pantas karena dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas serta jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Padahal, Hasyim disebut terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.

Keduanya melakukan perjalanan menggunakan maskapai Citilink dan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Hasyim dan Hasnaeni bahkan berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’"

"Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.

Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved