Senin, 6 Oktober 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Hasyim Asy'ari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Dulu Dilaporkan Wanita Emas, Kini Anggota PPLN

Hasyim Asy'ari lebih dulu dilaporkan oleh Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas ke DKPP soal tindakan asusila, kini dilaporkan anggota PPLN

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal itu, Polda Metro Jaya pun menghentikan penyelidikan dugaan asusil yang dilakukan oleh Hasyim.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh gabungan partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Adapun laporan ini terkait dugaan gratifikasi dan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh gabungan partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Adapun laporan ini terkait dugaan gratifikasi dan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. (istimewa)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved