Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan

7 fakta sidang praperadilan Pegi tersangka Vina Cirebon, putusan bakal dibacakan Senin depan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup. 

Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.

Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat.

Namun, ia juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi apabila gugatan ditolak majelis hakim.

"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."

"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," kata Muchtar Effendy.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Eriks S/Yohannes Liestyo/Milani Resti/Faryyanida Putwiliania/Theresia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved