Senin, 29 September 2025

Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk 'Radar' KPK

Termasuk peran dari Heri Gunawan dan Ahmadi Noor Supit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kolase Tribunnews
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) mengumumkan penyelidikan kasus terkait pidana korupsi yang turut menyeret anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (kanan atas) dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit (kanan bawah).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang baru.

Penyelidikan itu menyeret anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit.

"Ini masih lidik [penyelidikan] ya. AS [Ahmadi Noor Supit] kemudian Pak HG [Heri Gunawan] ini masih dalam proses lidik. Jadi, Pak AS dan Pak HG di Komisi XI masih dalam penyelidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: KPK Ungkap Bansos Covid-19 dari Presiden Jokowi yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket Sembako

Karena masih proses penyelidikan, jenderal polisi bintang satu itu tidak bisa bicara banyak terkait kasus dugaan korupsi apa yang tengah diselidiki.

Termasuk peran dari Heri Gunawan dan Ahmadi Noor Supit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Untuknperkara AS dan HG masih dalam proses lidik jadi belum bisa kami sampaikan informasinya," kata Asep.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan