BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat
Baru-baru ini, BPOM mengesahkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan.
Di saat yang sama, produsen tentunya juga memiliki tanggung jawab dalam melindungi konsumen produk AMDK, terutama dalam hal menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan.
Untuk diketahui, peraturan Kepala BPOM No.6/2024 ini memberikan masa tenggang selama empat (4) tahun bagi produsen untuk beradaptasi.
Prof. Junaidi beranggapan bahwa periode tersebut merupakan waktu yang cukup bagi industri AMDK untuk melakukan penggantian galon polikarbonat menjadi jenis yang lebih aman secara bertahap.
Ia pun menekankan bahwa produsen harus tetap menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan masyarakat dengan melaksanakan praktik terbaik selama masa transisi berlangsung. (***Yose***)
Baca juga: Komnas PA Ingatkan Para Ibu soal Bahaya Kandungan BPA bagi Anak
Indofood Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit Sudah Sesuai Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|
BPOM Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit di Indonesia Aman untuk Dikonsumsi |
![]() |
---|
Kasus Mie Instan Mengandung Residu Pestisida Berulang, Ini Kata BPOM RI |
![]() |
---|
BPOM Tindak Suplemen Ilegal Dr. LSW, Ketahui Apa Saja Bahayanya Jika Digunakan |
![]() |
---|
BPOM Resmi Awasi Rokok Elektronik, Termasuk Vape dan Produk Sejenis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.