Kematian Vina Cirebon
Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Bukanlah Pegi Perong: Polda Jabar Keliru dan Salah Sasaran
Kuasa hukum menyebut Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang masuk dalam DPO Polda Jabar.
Selain itu, Nasruddin juga menganggap Polda Jabar telah melakukan fitnah kepada Pegi Setiawan.
"Kiranya tidak berlebihan, pemohon untuk mengajak Yang Mulia Hakim cukup untuk membayangkan saja kira-kira betapa pedihnya rasa dan perasaan yang dialami pemohon dan keluarganya saat ini yang dituduh termohon melakukan tindakan tercela membunuh dan memperkosa," ujarnya.
Dengan deretan dalil di atas, Nasruddin meminta agar hakim tunggal, Eman Sulaeman membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.
"Oleh karena cukup beralasan Yang Mulia Hakim, membatalkan penetapan tersangka pemohon dengan seluruh surat yang berkaitan dan sepatutnya pemohon dibebaskan dari tahanan Polda Jabar serta memulihkan harkat dan martabat pemohon," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.