Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Usut Anggota BPK Haerul Saleh soal Dugaan Pelicin Rp12 M untuk WTP Kementerian SYL

Apalagi belakangan sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan praktik suap terkait pengkondisian opini WTP laporan keuang

|
betcipelang.ditjenpkh.pertanian.go.id
Momen kebersamaan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh saat penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2022, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),  di Gedung Ongole Balai Embrio Ternak (BET) Cipelan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 25 Juli 2023. Terkini, nama Haerul Saleh disebut dalam sidang kasus korupsi SYL sebagai pihak yang diduga meminta 'pelicin' Rp12 miliar untuk opini WTP Laporan Keuangan Kementerian Pertanian.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami peran anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh yang terungkap dalam sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Haerul Saleh melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan).

"Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh Penyidik," ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).

Tessa mengatakan KPK membuka peluang melakukan pengembangan. 

Apalagi belakangan sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan praktik suap terkait pengkondisian opini WTP laporan keuangan Kementan. 

Baca juga: Toyota Vellfire Sudah, Kini Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp600 Juta ke KPK

Diberitakan, pihak BPK disebut meminta uang senilai Rp12 miliar sebagai syarat agar Kementan mendapat predikat opini WTP dalam laporan keuangan Kementan.

Adapun hal itu diungkapkan eks Sekertaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dalam keterangannya saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa SYL) dan Muhammad Hatta pada lanjutan sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Pernyataan Kasdi itu bermula ketika ia dicecar hakim perihal pertemuannya dengan pihak BPK pada saat masih menjabat sekjen di Kementan.

"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?" tanya hakim.

"Ya, Yang Mulia, opini WTP itu," ucap Kasdi menanggapi.

Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Pelajar SMP Diduga Dianiaya, IPW Minta Kapolda Sumbar Nonaktifkan Dirsabhara

Baca juga: KPK: Bansos yang Dikorupsi Adalah yang Dibagikan Presiden Jokowi

Kasdi pun menjelaskan bahwa setelah ada rapat antara pejabat eselon I Kementan dan BPK, SYL lanjut lakukan pertemuan empat mata dengan anggota IV BPK bernama Haerul Saleh.

Dalam pertemuan empat mata itu antara SYL dengan Haerul Saleh diketahui membicarakan mengenai opini WTP tersebut.

"Nah, setelah itu kami diminta untuk 'antisipasi' terkait WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia," ucap Kasdi.

Lebih lanjut dikatakan Kasdi setelah itu terdapat pertemuan kembali antara Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK bernama Victor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved