Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Dituntut Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 44.269.777.204 atau Diganti Hukuman 4 Tahun Penjara

Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga diminta mengembalikan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang tuntutan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). 

Baca juga: Beredar Kabar Hasto Dicopot dari Sekjen PDIP hingga KPK Usut Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.

Baca juga: Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, Bekas SYL Lantang Ucapkan Takbir: Allahu Akbar!

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved