Senin, 29 September 2025

Sanksi MKD untuk Bamsoet Dinilai Cacat Prosedural, MPR Bakal Surati Pimpinan DPR

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menegaskan sanksi MKD DPR kepada Bamsoet cacat prosedural karena pemanggilan baru satu kali, keputusan terburu-buru.

Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menegaskan sanksi MKD DPR kepada Bamsoet cacat prosedural karena pemanggilan baru satu kali, keputusan terburu-buru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan MPR RI merespons keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menegaskan bahwa sanksi MKD DPR kepada Bamsoet cacat prosedural.

Hal itu dikarenakan keputusan yang terlalu terburu-buru dan pemanggilan terhadap Bamsoet baru dilakukan satu kali.

"Jadi saya ingin menyampaikan bahwa sebagai pimpinan MPR kita keberatan dengan polemik yang ada, dan sanksi yang dibuat terhadap pimpinan MPR," kata Fadel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Fadel menjelaskan, jika ada kesalahan, seharusnya MKD bisa menyurati pimpinan DPR atau MPR, agar hal itu bisa ditindaklanjuti.

Bukan malah langsung menindaklanjuti laporan publik yang ditujukan kepada Bamsoet.

"Jadi kalaupun ada salah etika MKD bagusnya bikin surat kepada MPR atau kepada DPR, atau minta kepada MPR untuk mengoreksi maka MPR nanti kita buat pasal 37 kita bisa bikin adhoc untuk menentukan kode etik, daripada dua lembaga ini konflik di masyarakat," ucapnya.

Sehingga, dalam surat tersebut MPR meminta agar pimpinan DPR menegur MKD lantaran memutuskan perkara yang cacat hukum.

"Langkah kita mengusulkan bahwa kita bikin surat ke Ketua DPR, bukan MKD-nya, kita buat surat ke pimpinan DPR, MKD itu kan AKD-nya DPR, biar DPR yang menegur supaya sesama institusi tidak ada (konflik)," ucapnya.

Baca juga: Respons Bamsoet Usai Dapat Sanksi dari MKD

Lebih lanjut, Fadel juga mempertanyakan legal standing Muhammad Azhari, sebagai pelapor.

Menurutnya MKD juga perlu melakukan klarifikasi kepada Azhari.

"Saya juga cari tahu Azhar itu, pelapor itu kan mahasiswa yang memang standing legal, standing-nya tidak terlalu jelas. Mestinya kan dia klarifikasi dulu ke orang itu, lihat karena ini menyangkut institusi MPR, bukan Bamsoet pribadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Bamsoet disanksi karena pernyataannya soal seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan