Jumat, 3 Oktober 2025

Kemarian Vina Cirebon

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan RT Pasren ke Bareskrim soal Dugaan Keterangan Palsu

Tidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren juga telah merugikan keluarga terpidana. Lantaran, menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat m

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).  

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," tuturnya.

Dedi meyakini pernyataan tersebut keliru, karena keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu.

Dalam laporan tersebut, Ketua RT Pasren dilaporkan dengan menjerat pasal 242 KUHP tentang dugaan keterangan palsu.

Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved