Kemarian Vina Cirebon
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan RT Pasren ke Bareskrim soal Dugaan Keterangan Palsu
Tidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren juga telah merugikan keluarga terpidana. Lantaran, menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat m
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," tuturnya.
Dedi meyakini pernyataan tersebut keliru, karena keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu.
Dalam laporan tersebut, Ketua RT Pasren dilaporkan dengan menjerat pasal 242 KUHP tentang dugaan keterangan palsu.
Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Kemarian Vina Cirebon
Kesaksian Aep yang Melihat Pegi Cs Lempari Eki dan Vina Diragukan, Jarak Warung dan TKP Cukup Jauh |
---|
Pengakuan Linda Bisa Kesurupan Vina Cirebon: Tidak Disengaja, Saya Punya Indera Keenam |
---|
Curahan Hati Pegi Saat Dikunjungi sang Ibu di Polda Jabar: Minta Maaf Kalau Ini Pertemuan Terakhir |
---|
Keseharian Pegi, DPO Kasus Vina yang Ditangkap: Jadi Kuli Sejak Lulus SD, Tulang Punggung Keluarga |
---|
VIDEO Isi Pertemuan Hotman Paris dengan Keluarga Vina Cirebon, Singgung Campur Tangan Oknum Aparat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.