Kematian Vina Cirebon
Dugaan Penasihat Ahli Kapolri soal Alasan Polda Jabar Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Pegi
Polda Jabar tak hadir dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (25/6/2024).

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024).
(Tribunnews.com/Milani Resti) (KompasTV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.