Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Jadi Saksi Mahkota, SYL Ungkap Alasan Minta Cucu Magang di Kementan: Sebagai Kakek, Mau Berjasa
Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap alasan meminta cucunya, Bibie, magang di Kementan.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Ada yang skip juga Yang Mulia. Ada yang terlewat juga sepertinya."
SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang SYL, Saksi Ungkap Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal Dari Dana Kementan
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.