Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Jadi Saksi Mahkota, SYL Ungkap Alasan Minta Cucu Magang di Kementan: Sebagai Kakek, Mau Berjasa

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap alasan meminta cucunya, Bibie, magang di Kementan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika mengikuti sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Rabu (5/6/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan alasan merekrut cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibie magang di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebagai kakek, SYL mengaku ingin berjasa dalam karier Bibie.

Hal itu disampaikan SYL ketika memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Senin (24/6/2024).

SYL mengakui, dirinyalah yang meminta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono merekrut Bibie sebagai karyawan magang.

"Jujur saja, saya yang minta Pak Kasdi 'Tolong Pak Kasdi, kasih magang dia (Bibie). Dia baru selesai di Unhas, dia dari Cambridge'," ucap SYL menirukan perkataannya kepada Kasdi kala itu.

"Saya sebagai kakeklah mau berjasa sedikit sama anak-anak, yang mungkin dengan magang dia punya referensi untuk menjadi pegawai aset, itu aja tujuannya."

Kendati mereferensikan Bibie menjadi karyawan magang di Kementan, SYL mengaku tidak pernah ikut campur terkait honor yang diberikan kepada sang cucu.

SYL mengatakan, hanya pernah diberi informasi terkait ruangan kerja Bibie di Kementan.

"Saya enggak pernah mencampuri dia dikasih honor atau tidak," ujar SYL.

"Dan saya minta Bibie kau masuk di situ, Pak Kasdi tunjukkan ke saya ada ruangannya Bibie."

"Itu bukan salah Pak Kasdi, saya yang salah," imbuhnya.

Baca juga: SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova dari Kementan, Hakim: Tapi Ndak Ada Usaha Mengembalikan

Hakim lantas menyinggung perusahaan tambang yang dimiliki Bibie.

Adapun Bibie tercatat memiliki perusahaan tambang bernama PT Nagatama Pilar Abadi.

Dalam kesempatan itu, hakim mempertanyakan alasan SYL tetap menjadikan Bibie sebagai pegawai magang di Kementan meski sudah memiliki perusahaan tambang sendiri.

"Apakah saksi tahu bahwa cucu saudara punya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan? Kan mendapat penghasilan dari situ," tanya hakim.

"Setelah mereka besar, dia kan sama-sama di Inggris dengan anak Pak JK, dia dengan kelompok itu membangun seperti itu," jawab SYL.

Sebagai informasi, saksi mahkota merupakan terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

Dalam perkara ini, SYL telah menyandang status terdakwa.

Pada sidang kali ini, SYL duduk sebagai saksi untuk terdakwa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Pengakuan Cucu SYL

Sebelumnya, Bibie sempat memberikan kesaksiannya dalam persidangan SYL yang digelar Senin (27/5/2024).

Dalam kesaksiannya, Bibie mengaku pernah diminta SYL untuk magang di Kementan.

"Saya tidak pernah bermohon Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," ujar Bibie.

Kala itu, Bibie hanya menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada staf SYL.

Ia bahkan tidak menyerahkan data diri atau curriculum vitae (CV) berserta dokumen lain.

Meski berstatus sebagai "anak magang," Bibie mengaku mendapat SK yang ditanda tangani kakeknya.

Dia juga mengaku dapat honor Rp 4 juta per bulan.

Baca juga: Kala KPK dan BPK Terseret Kasus SYL: Diberi Uang Rp800 Juta hingga Minta Rp12 M demi Status WTP

Namun honor itu katanya ada yang tak dibayarkan beberapa bulan.

"Ditransfer. Seingat saya Rp 4 juta-an," ujar Bibie.

"Saudara dapat SK untuk sebagai staf ahli?" tanya Hakim Pontoh.

"Pada saat itu ada, Yang Mulia," kata Bibie.

"Menerima gaji per bulan? Rutin ya sejak terima SK?" kata Hakim.

"Ada yang skip juga Yang Mulia. Ada yang terlewat juga sepertinya."

SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sidang SYL, Saksi Ungkap Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal Dari Dana Kementan

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved