Kematian Vina Cirebon
Polisi Sudah Serahkan Berkas Pegi ke Kejati Jabar, Penasihat Kapolri: Bukan Hindari Praperadilan
Penasihat Kapolri menegaskan cepatnya Polda Jabar menyerahkan berkas perkara ke Kejati bukan untuk menghindari praperadilan oleh Pegi.

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan penyerahan berkas perkara terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bukanlah demi menghindar praperadilan yang dilakukan oleh tersangka.
Aryanto mengatakan jaksa bakal meneliti dengan saksama tiap isi dari berkas perkara milik Pegi.
Sehingga, sambungnya, dia menduga Kejati Jabar tidak akan menetapkan P21 terhadap berkas perkara milik Pegi dalam waktu dekat.
"Dalam pengalaman saya 50 tahun sebagai polisi, tidak mungkin berkas diserahkan langsung diterima (kejaksaan)."
"Karena tugas jaksa itu untuk meneliti berkas perkara dan tidak akan sembarangan karena tanggung jawab dia jika mengatakan itu sudah lengkap, berarti mereka sudah menanggung bahwa semua itu (hasil penyelidikan polisi) sudah benar," katanya dikutip dari YouTube iNews, Kamis (20/6/2024).
Aryanto mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada, jaksa diberi waktu selama 14 hari untuk mempelajari isi berkas perkara sejak diserahkan oleh pihak kepolisian.
Jika jaksa merasa bahwa berkas yang diserahkan masih perlu dilengkapi, maka masih ada pula tambahan waktu untuk segera perkara disidangkan.
Hal tersebut lantaran berkas perkara harus dilengkapi terlebih dulu oleh polisi untuk selanjutnya kembali diperiksa oleh jaksa dan dilanjutkan penetapan P21 atau siap untuk disidangkan.
Sehingga, Aryanto mengatakan ketika Polda Jabar terkesan begitu cepat menyerahkan berkas perkara Pegi ke Kejati Jabar, maka dia menduga hal itu bukan untuk menghindari sidang praperadilan Pegi yang rencananya akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.
Baca juga: Berkas Perkara Pegi Setiawan Diserahkan ke Kejati, Liga Akbar Siap jadi Saksi Sidang Praperadilan
Dia memperkirakan sidang terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina bakal digelar bulan depan.
"Jika itu dituduh bahwa itu supaya cepat-cepat disidangkan supaya tidak praperadilan, saya rasa tidak. Tapi karena masih ada waktu bagi membaca, membuat tuntutan, dan lain-lain."
"Makannya, perkiraan paling cepat (sidang digelar) kira-kira dua minggu sampai sebulan sehingga praperadilan saja nggak apa-apa," jelasnya.
Sebagai informasi, pada hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkara Pegi alias Perong ke Kejati Jabar.
Dikutip dari Tribun Jabar, berkas tebal dengan jilid berwarna merah itu sudah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules, Kamis (20/6/2024).
Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Baca juga: Kejagung Bakal Awasi Kerja Jaksa yang Terima Pelimpahan Berkas Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Lalu, apabila pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.
Sementara Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menuturkan pihaknya bakal melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam tujuh hari, jaksa akan memberikan siakp terhadap perkara yang dikirimkan tadi," jelasnya.
Selain itu, Cahya menuturkan ada enam jaksa yang bakal menjadi penuntut umum di sidang Pegi nantinya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Teka-teki Nasib Pegi Tersangka Kasus Vina, Berkasnya Sudah Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.