Kematian Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Bantah Pegi Disembunyikan Ayahnya
Toni RM menilai bahwa ayah Pegi Setiawan tak bisa begitu saja disebut menyembunyikan anaknya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.
TRIBUNNEWS.COM - A. Saprudi diduga sempat menyembunyikan dan mengganti identitas anaknya, yaitu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Adapun Polri mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang akan mendalami keterlibatan ayah Pegi dalam kasus ini.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Pegi, Toni RM, mempersilakan penyidik mencari bukti untuk menguatkan bahwa Pegi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Nanti, sejumlah petunjuk itu akan dibuktikan di pengadilan, apakah Pegi benar-benar terlibat atau tidak dalam kasus Vina.
Meski begitu, Toni menilai ayah Pegi tak bisa begitu saja disebut menyembunyikan anaknya.
Pasalnya, pihak Pegi masih meyakini bahwa anak Saprudi itu bukanlah daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
Ia menjelaskan, Pegi alias Perong dan Pegi Setiawan adalah dua orang yang berbeda.
"Tidak bisa orang dikatakan menyembunyikan, kalau kami masih meyakini ini kan bukan DPO-nya gitu Pegi alias Perong ini, Ini Pegi Setiawan orang yang berbeda, kan begitu."
"Nah, jadi mau yang dilakukan ayahnya itu, ya, kalau memang benar juga tidak bisa dikatakan menyembunyikan, silakan pidananya apa buktikan aja dulu Pegi Setiawannya pelaku atau bukan? Kalau Pegi Setiawannya bukan pelaku mau apa?" ucapnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Kemudian, mengenai Pegi yang disebut mengganti nama menjadi Robi, Toni menjelaskan bahwa itu adalah nama gaul yang dipakai kliennya.
Pegi Setiawan sendiri memiliki adik yang bernama Robi Setiawan.
Baca juga: Kekhawatiran Keluarga Pegi Setiawan Hingga Minta KPK Turun Tangan Pantau Sidang Kasus Vina Cirebon
"Pergantian nama itu memang nama gaulnya Robi dan nama adiknya itu Robi Setiawan, memang nama gaul kalau menurut keterangan adiknya juga, ya," tuturnya.
Toni menegaskan bahwa terkait nama itu tak ada hubungannya dengan kasus Vina Cirebon.
Apalagi, berdasarkan informasi dari keluarga, sebelum kejadian pembunuhan itu, Pegi sudah menggunakan nama Robi sebagai panggilan gaulnya.
"Tetapi tidak ada hubungannya dan sejak sebelum 2016, sebelum kejadian itu juga memang nama gaulnya Robi kalau menurut informasi dari keluarga, ya."
"Jadi tidak ada itu hubungannya, itu sangat-sangat dangkal, ya, kalau kemudian gara-gara nama lalu dicurigai," ucapnya.
Datangi Propam Mabes Polri
Adapun hari ini kuasa hukum Pegi mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Toni mengatakan ada sejumlah unggahan di akun Facebook Pegi yang tiba-tiba lenyap.
Padahal, unggahan itu menurutnya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu.
"Kami menilai ini sangat penting, ini menguntungkan Pegi bahwa saat kejadian berada di Bandung bukan di Cirebon."
"Tapi postingan yang bagi kami penting hilang setelah muncul lagi akun Facebook-nya," ucap Toni.
Roni menyebut akun Facebook Pegi sempat menghilang setelah ditangkap polisi.
Tak berselang lama, akun Facebook itu kembali, tetapi sejumlah unggahan di dalamnya menghilang.
Lebih lanjut, Toni menyebut kliennya tidak diberi izin untuk mengakses ponsel maupun media sosial selama dikurung dalam penjara.
Akan tetapi, Pegi mengaku sempat dimintai password akun Facebook-nya oleh penyidik.
"Jadi, ada dua dasar, satu postingan Facebook hilang, kedua Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password," ujar Toni.
Pihak Pegi merasa dirugikan dengan hilangnya status Facebook tersebut.
Pasalnya, status Facebook tersebut menguatkan keberadaan Pegi saat pembunuhan Vina dan Eky berlangsung.
Menurut Toni, ketika malam pembunuhan Vina dan Eky, kliennya sedang berada di Bandung, Jawa Barat, untuk bekerja.
"Ini tidak fair (adil) kalau dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau dihilangkan oleh penyidik namanya mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya."
"Oleh karena itu, agar ada kejelasan, kepastian hukum, kami mencoba mengadukan permasalahan ini ke Propam biar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Deni/Jayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.