Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
5 Fakta dalam Sidang Terbaru SYL: Beli Rompi Antipeluru hingga Bawa Nama Presiden Jokowi & Wapres
Berikut ini sejumlah fakta yang mencuat dalam sidang dugaan korupsi mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.
2. Bawa Nama Jokowi
Dalam sidang kemarin, SYL kembali menyebut Presiden Joko Widodo.
Bahkan, nama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin pun disinggung.
SYL membahas soal permintaan 20 persen untuk kegiatan kunjungan kerja atau kunker Menteri Pertanian.
Dalam sidang sebelum-sebelumnya, para eselon satu di Direktorat Jenderal (Ditjen) bersaksi adanya permintaan 20 persen yang ditindaklanjuti dengan pungutan atau uang sharing.
"(Anggaran) 20 persen diskresi. Diskresi itu isinya bencana alam, refocusing yang direncanakan oleh Bapak Presiden melalui Menteri Keuangan," katanya.
Menurut SYL, diskresi itu menjadi petunjuk Presiden terutama pada mentalisasi Kementerian Pertanian dalam menjaga ketahanan pangan pada saat pandemi Covid-19.
Keterangan ini sekaligus digunakan SYL untuk merespons kesaksian Kasdi Subagyono terkait penggunaan uang sharing untuk membiayai perjalanannya ke daerah-daerah di dalam maupun ke luar negeri.
Sebelumnya, Kasdi mengatakan, uang yang dikumpulkan dari para eselon satu digunakan untuk membayar sewa pesawat dan menutupi sisa pembayaran lainnya pada saat SYL melakukan perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri, termasuk ke Arab Saudi.
"Kalau begitu perlu kah menggunakan kata extraordinary dari Presiden atau diskresi terhadap kegiatan menangani pangan rakyat, perlukah? Dengan katakanlah terpaksa harus cover, harus pakai uang itu?" tanya SYL kepada Kasdi.
3. Arahan SYL Saat Kasus Pemerasan di Kementan Terendus KPK
Kasdi Subagyono menyebut SYL sempat memberi arahan kepada bawahannya saat kasus gratifikasi dan pemerasan terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kasdi, dalam arahannya, SYL meminta agar bawahanya memberikan keterangan normatif pada saat diperiksa penyidik KPK perihal kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu terungkap saat Kasdi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Awalnya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencecar Kasdi soal awal mula penyelidikan KPK mengenai adanya praktik 'sharing' di lingkungan Kementan.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.