Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Nama Firli Bahuri & Pimpinan KPK Disebut di Sidang SYL, Alex Marwata Bantah Minta Bantuan Kementan
Nama Firli Bahuri kembali disebut dalam sidang SYL. Bahkan ada nama komisioner KPK lainnya yang juga terseret kasus SYL.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan pimpinan KPK Alex Marwata disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Mentan Syahul Yasin Limpo. Begini selengkapnya.
Terkait Firli, hal ini diungkap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Rabu (19/6/2024).
Disebutkan, uang hasil patungan para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Rp 800 juta untuk kepentingan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut akan diberikan melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali pengetahuan Kasdi soal pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di lapangan badminton.
Kepada Hakim, Kasdi menjelaskan bahwa SYL pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan. Dalam pertemuan itu, SYL bilang KPK sedang mengusut pengadaan sapi yang dilakukan oleh Kementan.
"Apakah Saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri ketemu dengan Ketua KPK (Firli Bahuri) di lapangan badminton yang di berita itu?" tanya hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK," jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan setelah SYL mengatakan hal itu, lantas mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu meminta kepada pejabat eselon I untuk patungan hingga terkumpul Rp 800 juta.
Adapun uang itu, kata Kasdi, digunakan untuk diberikan kepada Firli dengan tujuan agar penyelidikan kasus pengadaan sapi di Kementan dapat diantisipasi.
"Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi nah itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," jelas Kasdi kepada hakim.
"Sharing khusus apa ini? sharing untuk operasional menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?" tanya hakim.
"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta (salah satu terdakwa) bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli," jawab Kasdi.
"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?" tanya hakim lagi.
"Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka, saya mengonfirmasi," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan?" tanya hakim.
"Rp 800 juta," jawab Kasdi.
Ternyata, kata Kasdi, uang itu diserahkan ke Firli lewat Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Sebagai informasi, Irwan Anwar merupakan suami dari keponakan SYL, Andi Tenri Natassa.
Mendengar kesaksian Kasdi, hakim pun kembali bertanya terkait alasan uang itu harus diserahkan oleh Irwan.
Namun, Kasdi mengaku tidak tahu alasan uang itu harus diserahkan oleh Irwan ke Firli.
Dia menyebut hanya tahu bahwa uang itu diperuntukan untuk Firli.
"Ya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu."
"Setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan, termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan sdisampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah, kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah Saudara Pak Menteri," beber Kasdi.
Kendati demikian, Kasdi mengatakan uang Rp 800 juta itu awalnya diserahkan ke Hatta setelah terkumpul, lalu baru diserahkan ke Irwan.
Namun, sambugnnya, dia tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan ke Firli oleh Irwan.
"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
"Tapi uang itu sudah diserahkan, ya?" tanya hakim.
"Sudah," jawab Kasdi.
"Apakah ada tanda terima, Saudara ndak tahu?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Kasdi.
Nama Alex Marwata disebut
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut pernah meminta bantuan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex meminta bantuan SYL untuk dibuatkan program Kementerian Pertanian (Kementan) di kampungnya, Klaten, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyelisik ihwal hubungan Kasdi dengan pimpinan KPK.
Kasdi mengaku tidak memiliki kedekatan dengan pimpinan KPK.
“Apakah ada berkenalan dengan salah satu komisioner KPK atau pimpinan KPK?” tanya Hakim Pontoh.
“Tidak ada,” jawab Kasdi.
Namun, Kasdi membeberkan bahwa ada komunikasi antara Alexander Martawa dengan SYL.
Kasdi menyebut dua orang itu berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
“Memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau disampaikan oleh penyidik kepada saya ada di HP Pak Menteri ada chatting,” terang Kasdi.
“Chatting dengan siapa?” tanya hakim memastikan.
“Antara Pak Menteri dengan salah satu pimpinan KPK,” jawab Kasdi.
“Siapa namanya?” cecar hakim.
“Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata,” kata Kasdi.
Kasdi menjelaskan, komunikasi Alex dengan SYL bukan membahas soal kasus di Kementan yang diusut KPK.
Akan tetapi, Alex meminta agar Kementan memberikan bantuan program untuk desanya di Klaten.
“Di-chattingnya itu kalau saya tidak salah itu ditunjukkan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya Klaten untuk didukung programnya Pak Menteri,” tutur Kasdi.
Terpisah, Alexander Marwata menduga fotonya digunakan sebagai profil akun WhatsApp (WA) orang lain untuk menghubungi eks Menteri Pertanian SYL.
Pernyataan tersebut Alex sampaikan saat dimintai tanggapan terkait klaim eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono bahwa Alex meminta program untuk kampung halamannya.
“Percakapan WA antara Mentan dengan seseorang yang menggunakan foto profil saya (kemungkinan foto saya diambil dari google),” kata Alex saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).
Alex mengaku tidak pernah menyimpan nomor telepon SYL maupun pejabat Kementan yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ia juga menyebut telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan tidak terdapat bukti melakukan pelanggaran etik.
“Tidak ada bukti saya berkomunikasi dengan Mentan atau pejabat Kementan yang sedang berperkara,” tutur Alex.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.