Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina, Kubu Pegi Bakal Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA dan KPK, Ini Alasannya

Babak baru kasus Vina, kubu Pegi bakal laporkan penyidik dan hakim ke MA dan KPK, ini alasannya.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM mengatakan Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dan hakim kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana itu mencuat di tengah upaya gugatan praperadilan yang telah diajukan kuasa hukum Pegi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan tujuan gugatan ini adalah untuk memantau proses pengajuan praperadilan.

Ia mengaku ingin mencegah terjadinya suap dalam penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya," ujar Toni, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/6/2024).

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," imbuhnya.

Toni juga memastikan pihaknya telah mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya gugatan praperadilan Pegi.

Sementara itu, tujuan kubu Pegi menyurati KPK adalah untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.

"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," ujarnya.

Adapun kubu Pegi berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan oknum hakim ke MA dan KPK pada Rabu (19/6/2024).

Yakin Menang Praperadilan

Baca juga: Diduga Rekayasa Kasus Vina, Iptu Rudiana Kini Dilaporkan ke Polisi hingga Terancam Sanksi Etik

Sebelumnya, Toni meyakini pihaknya akan memenangkan sidang prapradilan Pegi yang akan digelar pada Senin (24/6/2024).

Toni mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat terkait keberadaan Pegi saat malam pembunuhan Vina dan Eky, 2016 lalu.

Ia menyebut saat itu Pegi berada di Bandung.

Toni berujar bukti kuat yang berhasil dikumpulkan pihaknya di antaranya percakapan antara Pegi dan rekannya, Dede Kurniawan.

Adapun Dede sempat menunjukkan bukti percakapan dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved