Sabtu, 4 Oktober 2025

4 Fakta Afriansyah Dicopot Dari Sekjen PBB, Sempat Jadi Saingan Fahri Bachmid Hingga Bantahan Yusril

Afriansyah Noor dicopot dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB). Berikut fakta di baliknya.

|
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Afriansyah Noor di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ia dicopot menjadi Sekjen PBB pada 12 Juni 2024. 

"Sebagai orang yang sudah diberhentikan oleh Partai Bulan Bintang, khususnya oleh Pak Yusril dan teman-teman, saya mengucapkan ribuan terima kasih," katanya.

"Tepatnya juga hari ini tanggal 15 Juni, 2 tahun saya mengabdi sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan di pemerintahan Bapak Joko Widodo dan semua ini saya lakukan sebagai amanah yang diberikan partai baik itu sebagai institusi partai maupun pribadi. Kebersamaan saya bersama PBB selama hampir 27 tahun ini yang insyaAllah sangat berkesan baik suka duka, sukacita, bersama-sama PBB," jelasnya.

2. Yusril Bantah Berhentikan Afriansyah Noor

Yusril Ihzaa Mahendra membantah tudingan turut andil dalam pencopotan Afriansyah Noor.

Dia mengaku pencopotan merupakan kewenangan dari Pj Ketum PBB, Fahri Bachmid.

"Kewenangannya ada pada Pj Ketua Umum, bukan pada saya Saya sudah lama mundur sebagai Ketum PBB. Mana bisa berhentikan orang," kata Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).

Ia menjelaskan sudah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB pada 18 Mei 2024.

Selanjutnya, tanggungjawab sebagai Ketua Umum diambil alih oleh Pj Ketua Umum sampai diselenggarakannya Muktamar PBB bulan Januari 2025.

Dijelaskan Yusril, Pj Ketua Umum PBB dipilih dengan pemungutan suara atas permintaan Afriansyah Noor, bukan dengan musyawarah mufakat sebagaimana dirinya usulkan.

Karena itu, Musyawarah Dewan Partai PBB yang berwenang memutuskan siapa yang akan menjadi Pj Ketua Umum mengadakan pemilihan.

"Ada 2 calon yang maju Sekjen PBB Ir Afriansyah Noor dan Ketua Mahkamah Partai Dr Fahri Bachmid. Hasil pemungutan suara adalah Ir Afriansyah Noor memperoleh 20 suara dan Dr Fahri Bachmid memperoleh 29 suara," ungkapnya.

Dengan demikian, Fahri Bachmid disahkan oleh Dewan Partai sebagai Pj Ketua Umum PBB.

Seketika selesai pemilihan, dirinya pun sidah menyerah-terimakan jabatan Ketua Umum PBB kepada Pj Ketua Umum Fahri Bachmid.

Berdasarkan AD/ART PBB, kata dia, kewenanangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan Ketua Umum. Kedudukan, tugas dan wewenang Pj Ketua Umum adalah sama dengan Ketua Umum hasil Muktamar.

"Jadi apakah Pak Afriansyah Noor akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj Ketua Umum. Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Bahri Bachmid apakah akan mempertahankan mempertahankan Ir Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak," ungkapnya.

"Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir Muhammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi tidak mungkin saya dan kawan-kawan memberhentikan Pak Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen PBB tanggal 12 Juni 2024 seperti anda katakan. Saya sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum tanggal 18 Mei 2024," sambungnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved