Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Diubah MA: Dikritik Anies hingga Sikap KPU

Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

https://www.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung RI. Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah. 

Putusan MA itu, tegas Idham, merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujar Idham kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

Meski begitu, Idham belum menyatakan lebih lanjut apakah Putusan MA itu bakal diakomodasi dalam PKPU Pilkada yang saat ini masih dalam proses harmonisasi oleh KPU dengan DPR dan pemerintah.

Ia hanya menekankan ihwal PKPU Pilkada bakal segera dipublikasikan oleh pihaknya setelah proses harmonisasi selesai.

"Dan nanti pada waktunya apabila rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan kami akan segera publikasikan," tuturnya.

Jimly: Aturan Ini Tak Bisa Berlaku di 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa putusan MA terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah tak bisa berlaku di 2024.

Itu karena proses Pilkada 2024 sudah berjalan sehingga aturan itu harus berlaku di Pilkada 2029.

“Jadi putusan MA itu agak beda dengan keputusan MK. Kalau putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan dan wajib ditaati,” kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Ia menjelaskan, putusan MA soal batas usia calon kepala daerah perlu memerintahkan regulator dalam hal ini KPU mengubah peraturan sebagaimana undang-undang ditafsirkan oleh MA melalui putusannya.

“Jadi harus ada eksekusi oleh KPU dahulu. Sedangkan KPU dalam membuat aturan sudah terikat dengan proses tahapan yang ada,” kata Jimly.

Ia menerangkan karena proses Pilkada 2024 sudah berjalan, maka KPU tak boleh ubah aturan kecuali untuk masa berlaku 2029 mendatang.

“Pencalonan kepala daerah itu sudah berjalan. Maka dia tidak boleh lagi mengubah kecuali untuk kepentingan 2029."

"Kita serahkan kepada KPU saja apakah akan mengubah aturannya sekarang atau nanti,” terangnya.

Yang jelas, ucap Jimly, dampak dari perubahan itu tidak bisa diterapkan saat ini karena tahapannya sudah jalan.  

“Jadi tidak adil yang sudah tidak dianggap memenuhi syarat tiba-tiba jadi memenuhi syarat. Maka penerapan keputusan MA itu berdampak nanti 2029."

"Tapi dengan catatan harus diubah dulu peraturan di KPU oleh KPU. Bisa diubahnya sekarang tapi berlakunya 2029. Atau diubah setelah Pilkada 2024 agar tidak timbulkan kisruh,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Mario/Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved