Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
KPK Ungkap Cara Perguruan Tinggi Negeri Cari Uang Lewat UKT
Menurut KPK, pangkal permasalahan UKT naik tiap waktu adalah penerapan sistem pembiayaan dimaksud
Sebagaimana diketahui, pada Mei lalu, kenaikan UKT yang dianggap terlalu tinggi sempat menuai protes dari mahasiswa di penjuru kampus dalam negeri.
Baca juga: Pandangan soal UKT: Jokowi Sebut Kemungkinan Tahun Depan Naik, Prabowo Ingin Minim atau Gratis
Keputusan kenaikan UKT itu disebut terjadi setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan itu memang mengatur mengenai besaran maksimal tarif UKT bagi mahasiswa yang tergolong tidak mampu di kelas I dan II.
Namun, Permendikbud membolehkan kampus untuk mengatur sendiri mengenai besaran UKT di level atasnya. Karena protes yang terus menerus terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan UKT di seluruh kampus negeri.
Akan tetapi masih ada kemungkinan UKT kembali naik di waktu yang akan datang.
Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan Jomplang, Ketua Komisi X DPR: Butuh Evaluasi |
---|
Pengamat: Pembatalan Kenaikan UKT 2024 Hanya Sekadar Redam Kehebohan, Cabut Permendikbud! |
---|
7 Poin Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Termasuk Pembatalan Kenaikan UKT |
---|
Kemendikbudristek Surati PTN Minta Rektor Revisi Keputusan Penetapan UKT |
---|
Pandangan soal UKT: Jokowi Sebut Kemungkinan Tahun Depan Naik, Prabowo Ingin Minim atau Gratis |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.