Senin, 6 Oktober 2025

Idul Adha 2024

Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Perhatikan Waktu Penyembelihan, Kapan Batas Waktunya?

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban.

Penulis: Nuryanti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban. 

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).

Namun, juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.

Syarat Hewan Kurban

Simak sejumlah syarat hewan kurban sebagaimana dilansir laman ntb.kemenag.go.id:

1. Cukup umur

  • Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun
  • Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
  • Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
  • Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun

2. Tidak dalam kondisi cacat

  • Badannya tidak kurus kering
  • Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
  • Kaki sehat tidak pincang
  • Mata sehat tidak buta atau cacat yang lainnya
  • Berbadan sehat walafiat
  • Daun telinga tidak terpotong

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Idul Adha 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved