Senin, 6 Oktober 2025

Idul Adha 2024

Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Perhatikan Waktu Penyembelihan, Kapan Batas Waktunya?

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban.

Penulis: Nuryanti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban. 

4. Ketika akan menyembelih disyariatkan membaca:

"Bismillaahi wal-laahu akbar."

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah sunah dan bukan wajib.

5. Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud)

Atau "Hadza minka laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa:

"Allahumma taqabbal minni/min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)."

Baca juga: Jelang Idul Adha, Satgas Pangan Polri Cek Kestabilan Harga Bahan Pokok Penting hingga Hewan Kurban

Waktu Penyembelihan

Ketentuan terkait waktu untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan.

Dikutip dari laman bali.kemenag.go.id, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan:

“Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum Zuhur), karena hal itu sunah.”

Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur.

Lantas, kapan batas waktu menyembelih hewan kurban?

Penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.

Namun, para ulama sepakat penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di Hari Raya Idul Adha.

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu, tempat yang disunahkan digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah tanah lapang tempat salat Idul Adha diselenggarakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved