Rabu, 1 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Bentakan Penyidik KPK saat Interogasi Staf Hasto PDIP selama 3 Jam: Sudah Kamu Diam Saja!

Kusnadi mengaku dibentak oleh penyidik KPK. Dia diinterogasi selama tiga jam dan barang pribadinya dari ATM dan buku tabungan turut disita.

|
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024). Kusnadi mengaku dibentak oleh penyidik KPK. Dia diinterogasi selama tiga jam dan barang pribadinya dari ATM dan buku tabungan turut disita.   

Namun, Kusnadi tetap diperiksa dan diinterogasi selama tiga jam lamanya.

Pada saat diinterogasi itu lah, Kusnadi mengaku dibentak oleh Kompol Rossa.

Ketika dibentak itu, dia merasa takut karena menganggap dirinya hanyalah orang biasa.

"Sudah diam saja! Begitu. Tapi karena saya orang biasa, ya saya takut," kata Kusnadi menirukan bentakan Kompol Rossa.

Kusnadi mengaku, barang pribadi miliknya turut disita oleh penyidik KPK seperti ATM dan buku tabungan.

Dianggap Langgar Hukum

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan penyitaan ponsel dan tas milik kliennya itu merupakan kejahatan hukum.

Hal itu lantaran penyitaan yang dilakukan tak sesuai prosedur hukum.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang diilakukan oleh penyidik KPK," ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.

Ronny mengatakan, penyidik KPK itu diduga telah membohongi ajudan Hasto dengan menyebut, atasannya memanggilnya ke lantai dua Gedung KPK.

Namun, nyatanya, ajudan Hasto tersebut justru diperiksa oleh penyidik.

Padahal, ujar Ronny, Kusnadi bukanlah objek pemanggilan KPK pada pemeriksaan kemarin.

"Ketika Saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pengeledahan dan juga dilakukan penyitaan," kata eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu.

"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto," sambungnya.

Ronny pun menilai, tindakan yang dilakukan Kompol Rossa telah melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved