Selasa, 30 September 2025

Menko Polhukam Ajak Masyarakat Laporkan Pungli Lewat Aplikasi, Satgas Bisa Langsung Tindak

Satgas Saber Pungli menilai perlunya aplikasi pengaduan masyarakat terkait pungli yang lebih mudah secara birokrasi.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto usai Rapat Kerja Nasional 2024 Satgas Saber Pungli bertajuk Optimalisasi Sinergisitas Satgas Saber Pungli Guna Penguatan Indeks Perilaku Anti Korupsi Melalui Interoperabilitas Si DULI dan SP4N Lapor! di Jakarta pada Rabu (12/6/2024). 

"Langsung laporkan ke Si DULI. Dan saya akan cek apakah Si DULI di lapangan efektif terkait laporan-laporan tersebut," kata Hadi.

Baca juga: 2 Rutan KPK Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Pungli, Tahanan Dipindahkan

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, untuk melaporkan pungli, masyarakat bisa terlebih dulu mengunduh aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Setelahnya, masyarakat bisa mengetik kata kunci Si DULI di pencarian.

Setelah itu, masyarakat bisa mengikuti dan membuat laporan praktik pungli pada aplikasi tersebut.

Dari pantauan pada Rabu (12/6/2024), telah ada beberapa laporan pungli yang masuk dari sejumlah daerah di antaranya Gowa, Makassar, dan Jakarta.

Laporan pungli yang masuk di antaranya terkait dengan praktik pungli di lembaga pendidikan, pungli parkir di minimarket, dan pungli terhadap pertokoan.

Dari sejumlah laporan tersebut tampak keterangan bahwa laporan tersebut telah terdisposisi ke Si DULI Satgas Saber Pungli Polhukam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan